Kamis, 17 Maret 2016

SOP Lab IPA

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM



1.                  SOP PELAKSANAAN PRATIKUM
1)      Sebelum  Praktikum
·         Kepala laboratorium dan guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;.
·         Kepala Laboratorium mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
·         Kepala laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
·         Kepala laboratorium menyerahkan daftar bon alat kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
·         Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.

2)      Selama Praktikum
·         Sebelum masuk ke ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.
·         Siswa mengikuti tata tertib yang berlaku di laboratorium IPA
·         Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;
·         Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati oleh guru  pembimbing.
·         Guru menuliskan catatan penting tentang kegiatan yang  sudah dilaksanakan pada buku kegiatan   harian lab yang tersedia.

3)      Selesai Praktikum
·         Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada             tempat semula
·         Guru praktikum memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka dicatat dan harus  Diganti


4)      Lain-Lain
·         Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami petunjuk  penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan                      atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;         
·         Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera          pada badan alat;         
·         Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan          menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau            peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya           dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;          
·         Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat            menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;      
·         Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam                   tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada                     alat tersebut;      
·         Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan                   atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.


2.                  SOP PEMINJAMAN ALAT LABOR
·         Membuat Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah kepada Kepala Laboratorium
·         Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti
·         Mengisi daftar peminjaman alat yang disediakan laboratorium
·         Mengisi surat perjanjian peminjaman alat yang
·         Penyerahan alat pinjaman dan melalukan pengecekan awal terhadap kondisi alat sebelum dipinjamkan
·         Mengembalikan alat pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam
·         Setiap peminjaman dikenakan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan laboratorium
·         Pengisian Surat Pengembalian







3.                  SOP PENGADAAN ALAT
·         Kepala sekolah membentuk panitia pengadaan alat-alat lab
·         Melakukan pengecekan ke labor untuk melihat alat-alat yang sudah ada, rusak ataupun yang kurang untuk didata
·         Ketua panitia melaksanakan rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta alat-alat yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai tujuan pembelajaran
·         Panitia menyerahkan hasil rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala sekolah untuk diminta persetujuan
·         Setelah mendapat persetujuan, kemudian proposal disampaikan kepada kepala dinas pendidikan setempat
·         Dinas pendidikan mempelajari dan meneliti proposal yang diajukan pihak sekolah kemudian menyetujui proposl tersebut
·         Setelah proposal disetujui, dinas pendidikan memberitahukan kepala sekolah bahwa proposal nya disetujui
·         Setelah itu, dinas pendidikan mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah


4.                  SOP PENERIMAAN ALAT
·         Barang yang tiba diperiksa kesesuaian barang dengan surat pesanan, kondisi barang, dan kesesuaian supplier surat barang nya
·         Barang yang tidak sesuai dengan pesanan dikembalikan ke supplier
·         Catat barang yang memenuhi persyaratan didalam daftar penerimaan barang sebagai serah terima barang
·         Masukan barang kedalam tempat khusus yang terpisah dengan barang lama
·         Catat dan pindahkan barang kedalam lemari penyimpanan dan kelompokkan sesuai spesifikasinya masing-masing







5.                  SOP PEMELIHARAAN  ALAT
·         Setiap alat yang telah digunakan pada pratikum, alat dibersihkan kembali dan diletakkan pada rak nya
·         Setiap pengguna yang merusak/menghilangkan alat akan dikenakan sanksi denda dan sanksi lainnya
·         Setiap pengguna wajib mematuhi tata tertib lab
·         Setiap pengguan fasilitas lab wajib dikenakan biaya pemeliharaan yang ditentukan oleh sekolah
·         Pengelola wajib membuat jurnal bulanan yang dilaporkan kepada jurusan setiap bulannya
·         Jurnal bulanan memuat rincian aktifitas lab, jadwal penggunaan lab, jumlah pengguna, lama penggunaan dan biaya pemasukan dan pengeluaran.

1. Latar Belakang
     Dalam penggunaan alat alat laboratorium SMP , terkadang para siswa SMP ceroboh dalam menggunakan alat - alat laboratorium . Dan para guru tidak terlalu mengawasi para siswa dalam memakai alat - alat dalam kegiatan praktikum sehingga terkadang alat - alat praktikum sering rusak dan hilang . Dengan alat praktikum yang rusak maka praktikum tidak dapat berjalan dengan baik dan para siswa tidak terlalu mengerti dengan praktikum dikarenakan praktikum dilakukan dengan cara demonstrasi . 

2    Tujuan dan Fungsi Standar Operasional Prosedur (SOP)
2.2.1    Tujuan SOP
1.    Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja.
2.    Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. 
3.    Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
4.    Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
5.    Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.

2.2.2    Fungsi SOP
1.    Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
2.    Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
3.    Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4.    Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
5.    Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.

3. RUANG LINGKUP
3.1     Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
3.2     Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.

4. DEFINISI
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5.1     Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
5.2     Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
5.3     Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
6. BAHAN ACUAN
6.1     UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6.2     UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6.3     PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. PROSEDUR
7.1     Sebelum Praktik
7.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
7.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
7.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
7.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
7.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
7.1.6 Siswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
7.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
.7.2     Selama Praktik
7.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
7.2.2 Siswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
7.2.3 Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
7.2.4 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
7.3     Selesai Praktik
7.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
7.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran      mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
7.4     Lain-Lain
7.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami petunjuk            penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
7.4.2 Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
7.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan          menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau            peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya            dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
7.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat             menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
7.4.5 Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
7.4.6 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.

3 komentar: