STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM
1.
SOP PELAKSANAAN PRATIKUM
1) Sebelum Praktikum
· Kepala laboratorium dan
guru IPA mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan
sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;.
· Kepala Laboratorium mengecek
kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan
praktikum dimulai.
· Kepala laboratorium mengecek
kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
· Kepala
laboratorium menyerahkan daftar bon alat
kepada guru praktikum untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
· Guru praktikum diwajibkan
mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui penanggungjawab laboratorium
sebelum melakukan praktikum.
2) Selama Praktikum
· Sebelum masuk ke
ruang praktikum siswa harus menggunakan jas lab.
· Siswa mengikuti tata tertib
yang berlaku di laboratorium IPA
· Guru menjelaskan cara
penggunaan alat kepada siswa sesuai dengan fungsinya;
· Siswa menggunakan alat sesuai
dengan fungsi dan petunjuk praktikum dan diamati oleh
guru pembimbing.
· Guru menuliskan catatan
penting tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan pada buku
kegiatan harian lab yang tersedia.
3) Selesai Praktikum
· Siswa membersihkan alat yang
telah digunakan dan mengembalikannya
kepada
tempat semula
· Guru praktikum memeriksa
kelayakan alat jika rusak/hilang maka dicatat dan harus Diganti
4) Lain-Lain
· Sebelum menggunakan alat-alat
praktikum, siswa
harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan
petunjuk penggunaan yang
diberikan atau disampaikan
oleh penanggungjawab
praktikum;
· Siswa harus memperhatikan dan
mematuhi peringatan (warning) yang biasa
tertera pada badan
alat;
· Siswa harus memahami fungsi
atau peruntukan alat-alat praktikum
dan menggunakan
alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi
atau peruntukannya.
Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau
peruntukannya dapat
menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
· Siswa harus
memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum
dan menggunakan alat-alat
tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan
kerjanya. Menggunakan alat praktikum di
luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
· Seluruh peralatan praktikum
yang digunakan harus dipastikan aman dari
benda/logam tajam,
api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan
pada
alat tersebut;
· Tidak melakukan aktifitas yang
dapat menyebabkan kotor, coretan,
goresan
atau sejenisnya pada badan
alat-alat praktikum yang digunakan.
2.
SOP PEMINJAMAN ALAT LABOR
· Membuat Pengajuan Surat
Permohonan Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh
Sekolah kepada Kepala Laboratorium
· Permohonan Pinjaman yang
ditujukan kepada Kepala Laboratorium akan segera ditindaklanjuti
· Mengisi daftar peminjaman alat
yang disediakan laboratorium
· Mengisi surat perjanjian
peminjaman alat yang
· Penyerahan alat pinjaman dan
melalukan pengecekan awal terhadap kondisi alat sebelum dipinjamkan
· Mengembalikan alat pinjaman
tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut
harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam
· Setiap peminjaman dikenakan
biaya perawatan sesuai dengan ketentuan laboratorium
· Pengisian Surat Pengembalian
3.
SOP PENGADAAN ALAT
· Kepala sekolah membentuk
panitia pengadaan alat-alat lab
· Melakukan pengecekan ke labor
untuk melihat alat-alat yang sudah ada, rusak ataupun yang kurang untuk didata
· Ketua panitia melaksanakan
rapat pembuatan rencana kerja (RKS) dan harga perkiraan sendiri (HPS) serta
alat-alat yang dibutuhkan dalam pratikum guna mencapai tujuan pembelajaran
· Panitia menyerahkan hasil
rapat (proposal pengadaan alat lab) ke kepala sekolah untuk diminta persetujuan
· Setelah mendapat persetujuan,
kemudian proposal disampaikan kepada kepala dinas pendidikan setempat
· Dinas pendidikan mempelajari
dan meneliti proposal yang diajukan pihak sekolah kemudian menyetujui proposl
tersebut
· Setelah proposal disetujui,
dinas pendidikan memberitahukan kepala sekolah bahwa proposal nya disetujui
· Setelah itu, dinas pendidikan
mengirim alat-alat lab tersebut ke sekolah
4.
SOP PENERIMAAN ALAT
· Barang yang tiba diperiksa
kesesuaian barang dengan surat pesanan, kondisi barang, dan kesesuaian supplier
surat barang nya
· Barang yang tidak sesuai
dengan pesanan dikembalikan ke supplier
· Catat barang yang memenuhi
persyaratan didalam daftar penerimaan barang sebagai serah terima barang
· Masukan barang kedalam tempat
khusus yang terpisah dengan barang lama
· Catat dan pindahkan barang
kedalam lemari penyimpanan dan kelompokkan sesuai spesifikasinya masing-masing
5.
SOP PEMELIHARAAN ALAT
· Setiap alat yang telah
digunakan pada pratikum, alat dibersihkan kembali dan diletakkan pada rak nya
· Setiap pengguna yang
merusak/menghilangkan alat akan dikenakan sanksi denda dan sanksi lainnya
· Setiap pengguna wajib mematuhi
tata tertib lab
· Setiap pengguan fasilitas lab
wajib dikenakan biaya pemeliharaan yang ditentukan oleh sekolah
· Pengelola wajib membuat jurnal
bulanan yang dilaporkan kepada jurusan setiap bulannya
· Jurnal bulanan memuat rincian
aktifitas lab, jadwal penggunaan lab, jumlah pengguna, lama penggunaan dan
biaya pemasukan dan pengeluaran.
1. Latar Belakang
Dalam penggunaan alat alat laboratorium SMP , terkadang para siswa SMP ceroboh dalam menggunakan alat - alat laboratorium . Dan para guru tidak terlalu mengawasi para siswa dalam memakai alat - alat dalam kegiatan praktikum sehingga terkadang alat - alat praktikum sering rusak dan hilang . Dengan alat praktikum yang rusak maka praktikum tidak dapat berjalan dengan baik dan para siswa tidak terlalu mengerti dengan praktikum dikarenakan praktikum dilakukan dengan cara demonstrasi .
Dalam penggunaan alat alat laboratorium SMP , terkadang para siswa SMP ceroboh dalam menggunakan alat - alat laboratorium . Dan para guru tidak terlalu mengawasi para siswa dalam memakai alat - alat dalam kegiatan praktikum sehingga terkadang alat - alat praktikum sering rusak dan hilang . Dengan alat praktikum yang rusak maka praktikum tidak dapat berjalan dengan baik dan para siswa tidak terlalu mengerti dengan praktikum dikarenakan praktikum dilakukan dengan cara demonstrasi .
2 Tujuan dan Fungsi Standar Operasional Prosedur (SOP)
2.2.1 Tujuan SOP
1. Agar petugas/pegawai
menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam
organisasi atau unit kerja.
2. Agar mengetahui dengan
jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
3. Memperjelas alur tugas,
wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait.
4. Melindungi organisasi
atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi
lainnya.
5. Untuk menghindari
kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
2.2.2 Fungsi SOP
1. Memperlancar tugas
petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
2. Sebagai dasar hukum bila
terjadi penyimpangan.
3. Mengetahui dengan jelas
hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4. Mengarahkan
petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
5. Sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan rutin.
3. RUANG LINGKUP
3.1 Prosedur ini berlaku
untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
3.2 Prosedur ini berlaku
untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun
guru dan pengguna dari pihak lain.
4. DEFINISI
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas
yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
5. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
5.1 Kepala Laboratorium
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
5.2 Teknisi/Laboran
bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
5.3 Siswa bertanggung
jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
guru pembimbing mengawasi dan mengontrol
penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
6. BAHAN ACUAN
6.1 UU Nomor: 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6.2 UU RI Nomor: 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
6.3 PP Nomor: 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. PROSEDUR
7.1 Sebelum Praktik
7.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran
mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan
praktikum untuk siswa dilakukan;
7.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan
teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu
pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
7.1.3 Kepala dan penanggung jawab
laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan
praktikum;
7.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon
alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
7.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada
ketua dan anggota kelompok siswa;
7.1.6 Siswa (ketua kelompok)/dosen
bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang
dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi
dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
7.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi
Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum
melakukan praktikum.
.7.2 Selama Praktik
7.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus
menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke
laboratorium.
7.2.2 Siswa harus mengisi buku daftar
hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
7.2.3 Guru menjelaskan cara penggunaan
alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai
dengan fungsinya;
7.2.4 Siswa menggunakan alat sesuai
dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
7.3 Selesai Praktik
7.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah
digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
7.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa
kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran
mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
7.4 Lain-Lain
7.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat
praktikum, siswa harus memahami petunjuk
penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang
diberikan atau disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
7.4.2 Siswa harus memperhatikan dan
mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
7.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau
peruntukan alat-alat praktikum dan
menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi
atau peruntukannya. Menggunakan alat
praktikum di luar fungsi atau peruntukannya
dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan
praktikan;
7.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi
dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan
menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.
Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan
kerjanya dapat menimbulkan kerusakan
pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
7.4.5 Seluruh peralatan praktikum yang
digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih
atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
7.4.6 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan,
goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang
digunakan.
Mohon maaf saya ikut copy filenya
BalasHapussebagai acuan kami susun SOP utk Lab IPA kami
Terima Kasih
Terimakasih Kak
BalasHapusTerimakasih
BalasHapus